Tuesday, September 12, 2006

Sekali Lagi Soal Rokok

Membincangkan masalah rokok memang tak ada habisnya. Bulan Februari lalu, Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan merokok telah diberlakukan.

Di dalam Pasal 13 Perda tersebut terdapat larangan merokok di tempat
umum serta kewajiban pemilik dan pengelola gedung menyediakan kawasan khusus bagi perokok.

Larangan merokok diberlakukan di berbagai tempat antara lain pusat
perbelanjaan, Bandara dan terminal, tempat kerja, sarana pendidikan,
perkantoran, rumah ibadah, dan kendaraan umum. Bagi mereka yang
melanggar Perda tersebut diancam denda maksimal Rp50 juta.

Tapi, apa yang kita lihat kemudian. Perda itu seperti tidak punya taji. Perokok masih bebas menghembuskan asap rokoknya. Bahkan di bis umum yang sudah sumpek dengan penumpang sekalipun. Alhasil, larangan tinggalah larangan. Mereka yang merokok, karena merasa tidak ada hukuman yang membuat efek jera, tetap melanjutkan hobi merokoknya di tempat.

Mungkin, karena melihat Perda tidak efektif lagi melarang orang merokok di tempat umum, DPR punya rencana membuat peraturan baru tentang rokok.

Meski masih dalam bentuk draft, rancangan yang bernama RUU Pengendalian Dampak Rokok Untuk Kesehatan memiliki beberapa poin penting. Diantaranya
Pasal 3

Setiap orang berhak atas udara bersih dan menikmati udara yang bebas dari asap rokok.

Pasal 24

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayah pemerintahannya.

(2) Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tempat umum;

b. tempat kerja;

c. angkutan umum;

d. tempat proses belajar mengajar; dan

e. sarana kesehatan

Pasal 72
Setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal …. dipidana dengan pidana penjara paling lama …. tahun dan denda paling banyak Rp ……

RUU ini diharapkan mampu menekan jumlah perokok. Semoga saja.

Satu hal lagi soal rokok yang mengkhawatirkan adalah semakin banyaknya jumlah perokok muda di Indonesia.

Survey yang dilakukan Global Youth Tobacco Survey terhadap penduduk di Pulau Jawa dan Sumatera menujukan 3 dari 10 Pelajar merokok sebelum umur 10 tahun.

Padahal , dengan semakin muda usia perokok, semakin rentan pula terkena penyakit yang mematikan. Sebut saja misalnya kanker paru atau penyakit sistem kardiovaskular semisal jantung.

Karena itu, tidak ada upaya lain, kecuali, Katakan Tidak Pada Rokok.

 
Blog Design By: BlogSpot Templates